Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

KRONOLOGI SINGKAT SENGKETA TANAH TOMANG-OMANG SELONG BELANAK

Desa Selong Belanak sebelumnya adalah bagian dari Wilayah Desa Mangkung, pemekaran Desa terjadi sekitar tahun 1996, Dusun Tomang-omang masuk menjadi wilaya Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Kab. Lombok Tengah. Pembebasan tanah di Dusun Tomang-omang Desa Selong Belanak Lombok Tengah berawal sekitar tahun 1990/1991 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Nusa Tenggara Barat No. 495 Tahun 1990 Tanggal 24 November 1990 tentang Penetapan Pembagian Lot bagi para investor di Kawasan Pariwisata Selong Belanak Kabupaten Dati II Lombok Tengah yang dibagi menjadi 10 Lot. ‎Untuk Wilayah Tomang-omang Desa Selong Belanak dibagi menjadi 2 (Dua) Lot. Lot I untuk PT. Lombok Permai dengan Luas 6,83 Ha. Lot II untuk PT. Pesik Internasional dengan Luas 6,15 Ha. Pembebasan tanah yang dilakukan oleh Kedua PT tersebut diatas berjalan sekitar Dua tahun dengan melibatkan Kepala Dusun, Kepala Desa, Sedahan Kecamatan dan rata-rata bertindak sebagai calo tanah, Pembayaran awal ber...